Arsip

Dituduh Mencuri Sawit, Warga Pagar Kebun PT. SML Timur

Advertisement

SEKADAU – Warga Dusun Riam Panjang, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman, Kabuoaten Sekadau, menggelar aksi pemagaran akses masuk ke PT. SML Timur Nanga Taman Rabu, 25 Juli 2018 lalu.

Aksi tersebut terpaksa masyarakat lakukan karena oknum petugas koperasi plasma di perusahaan tersebut menuduh masyarakat setempat mencuri buah sawit milik perusahaan sehingga masyarakat merasa dicemari nama baiknya.

“Dari pihak koperasi plasma menuduh kami masyarakat mencuri buah sawit PT. SML Timur, masyarakat tidak terima dan memagar kebun tersebut, karena dinilai mencemari nama baik kami,” jelas warga Nanga Taman yang tak mau disebutkan namanya.

Advertisement
Foto: Warga memagar kebun sawit.

Melihat kejadian tersebut, Kapolsek Nanga Taman Ipda Didik Darman Putra melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat, untuk meminta masyarakat membuka pagar yang di pasang, karena persoalan tersebut akan di cari solusi bersama.

Setelah adanya oendekatan yang dilakukan Kapolsek Nanga Taman tersebut, akhirnya Warga Dusun Riam Panjang, Desa Nanga Kiungkang, membuka dengan suka rela pagar jalan yang telah dibuat mereka sendiri di jalan poros PT.SML Timur, Jumat, 27 Juli 2018.

Pembukaan pagar tersebut dilakukan warga di karenakan adanya pendekatan Kapolsek Nanga Taman dan Muspika Nanga Taman kepada warga Dusun Riam Panjang Desa Nanga Kiungkang, dimana pemagaran tersebut dilakukan warga akibat usaha mediasi melalui Adat saudara Rosdianto alias ukang yang tidak pernah hadir memenuhi undangan sehingga pelaksanaan adat tertunda dan menyebabkan saudara Donatus Karim dan warga tidak puas dan melakukan pemagaran jalan.

Hadir dalam pembukaan pagar tersebut Muspika Nanga Taman, kasi trantib kecamatan Nanga Taman, anggota Polsek Nanga Taman, Anggota Koramil Nanga Taman dan warga Desa sebanyak 15 orang.

“Kita bersyukur karena warga masih mau mendengarkan penjelasan kita dan mau untuk membuka pagar jalan sehingga kendaraan roda 4 sudah dapat melintas di jalan ini,” ucap Kapolsek

“Kita pastikan saudara Rosdianto alias ukang nanti dapat bertemu dengan warga untuk membahas permasalahan adat yang dihadapinya yaitu tuduhan pencemaran nama baik kepada salah satu warga Dusun Riam Panjang Desa Nanga Kiungkang” tambah Kapolsek.

“Nantinya permasalahan adat tersebut akan di fasilitasi oleh Forkopimka kecamatan Nanga Taman.” pungkas Kapolsek. (Red)

Advertisement