SEKADAU – Polres Sekadau panggil kepala desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau atas nama Heryono, pada Jumat, 20 Juli 2018 mendatang sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap 2 tahun 2016 dan tahap 1 tahun 2017.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat pemanggilan nomor: SP. GIl/444/VII/2018/Reskrim, yang di tandatangani kapolres Sekadau, melalui Kasat Reskrim IPTU. MHD. Ginting, SH, tertanggal 17 Juli 2018.
Dalam surat pemanggilan tersebut kepala desa perongkan diminta untuk menghadap Brigpol Fernando Ricci, S.A.P di mapolres Sekadau Jalan Merdeka Timur 1 Sekadau pada Jumat, 20 Juli 2018, Pukul 09.00 wib di ruangan unit tipidkor satreskrim polres Sekadau untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam pekara tindak pidana Korupsi sehubungan dengan penyimpangan penggunaan alokasi dana desa dan dana desa tahap 2 tahun 2016 dan tahap 1 tahun 2017 Desa Perongkan.
Dasar hukum pemanggilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 200, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, dan UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Surat pemanggilan terhadap kepala Desa Perongkan tersebut diserahkan oleh anggota polres Sekadau atas nama Bripda. Ignasius Riki,S dan di tandatangani.
Hingga berita ini diturunkan kepala desa Perongkan Heryono belum bisa di konfirmasi.(Red)
Leave a Reply