Baca juga: Pengedar Narkoba di Bengkayang Punya Senjata Api Rakitan dan Uang Ringgit
Sejumlah warga tak bisa mengelak, ketika tim gabungan mencegat mereka yang tidak mengenakan masker. Selain harus menyapu sampah dan push up, mereka diwajibkan mengenakan rompi berwarna hitam dengan tulisan “PELANGGAR Perbup Nomor 47 Tahun 2020” di bagian punggungnya.
Setelah menjalani sanksi sosial tersebut, si pelanggar akan menerima masker dari petugas. Disertai saran secara lisan, agar selalu mengenakan masker.
Baca juga: Sinyal Seluler Terbatas, Pelajar di Desa Ini Gunakan Internet Kantor Desa
Ketegasan ini sebagai respon atas meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19 dan konfirmasi meninggal dunia di kabupaten ini. Setiap hari, selalu saja ada tambahan pasien.
“Kami melakukan razia di jalan raya dan di titik lampu merah. Warga yang kedapatan tidak mengenakan maskar akan ditindak,” kata Markus Tabah. (RED)
Leave a Reply