“Kami sudah mengumpulkan keterangan korban dan saki-saksi lainnya dan mengambil visum korban,” ujar AKP Tri Prasetiyo.
Dia menjelaskan, ayah tiri itu melakukan persetubuhan di rumah korban di Kecamatan Kapuas. Dari berbagai keterangan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah semua bukti mencukupi, mereka menetapkan SP sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis.
Baca juga: Santri Usia 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kapuas
Polisi menjerat SP dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76d nomor 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara. Dan maksimal 15 tahun penjara. (RED)
1 Comment