SANGGAU, RUAI.TV – Sebanyak 100 orang asing di Provinsi Kalimantan Barat, berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sanggau. Mereka tersebar di empat kabupaten, yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Sanggau.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Yusuf, mengatakan, 100 orang asing ini memiliki dokumen izin tinggal yang lengkap. Meski demikian, pengawasan tetap petugas lakukan.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tak Akur Gara-gara Ini
“Kami merupakan leading sector pengawasan orang asing. Ada wadah berupa Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari setiap kabupaten. Melaksanakan pengawasan bersama-sama, baik pengawasan administrative maupun pengawasan lapangan,” kata Yusuf.
Namun, Yusuf tidak merincikan dari Negara mana saja orang asing ini berasal. Dia hanya menyebut, mayoritas orang asing merupakan tenaga kerja di perusahaan.
Baca juga: Air PDAM Bengkayang Tercemar Bakteri
Jumlah 100 orang asing ini sebagaimana tercatat sepanjang tahun 2022. Mereka berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, yang meliputi Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi.
Sesuai aturan, Yusuf meminta warga untuk turut serta melakukan pengawasan. Caranya dengan melapor kepada petugas imigrasi, jika mengetahui keberadaan orang asing di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Kades Jabat 9 Tahun, Ini Kata Legislator Sintang Rudy Andryas
Sebab, aparat Keimigrasian memang bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan, terutama terhadap kelengkapan administrasi, seperti paspor dan izin tinggal.
Selain itu, untuk mengetahui persis apa aktivitas yang mereka lakukan. (RED)
Leave a Reply