SANGGAU, RUAI.TV – Pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap 1.083 warga negara Indonesia (WNI), dalam rentang Januari hingga April 2021.
Masalah yang menjadi penyebab dominan tindak deportasi itu yakni WNI yang bekerja di sana tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Koordinator Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya, Senin (26/04/2021) mengatakan, para pekerja migran ini tidak mengantongi paspor dan visa kerja di Malaysia.
Angga mericikan, dari 1.083 orang, masing-masing dideportasi pada Januari sebanyak 208 orang, pada Februari sebanyak 434 orang, pada Maret sebanyak 663 orang, dan pada April sebanyak 78 orang.
Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau. Sesuai ketentuan, setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang dideportasi dari Malaysia dan melewati PLBN Entikong, wajib menjalani uji usap atau SWAB.
“Karena masa pandemi, ada Satgas Penanganan COVID-19 Perbatasan, alur pemulangan saat ini berubah,” kata Angga.
Perubahan itu mencakup ketentuan semua pelintas yang datang dari Malaysia, yang berasal dari luar Kalimantan Barat, dari Kota Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara dan Ketapang, setelah tiba di PLBN Entikong, dibawa ke Pontianak untuk dikarantina.
Ketentuan ini berlaku baik bagi pelintas mandiri, yang dideportasi, maupun repatriasi. Di luar kabupaten/kota itu, pelintas yang telah menyelesaikan proses di PLBN Entikong, wajib menjalani karantina di TBI Entikong.
“Selain pemulangan WNI dari Malaysia dalam bentuk deportasi, juga ada pemulangan lainnya seperti karena meninggal dunia, sakit, dan telantar,” kata Angga.
Sebagaimana tercatat dalam data BP2MI Entikong, sebanyak 57 WNI yang meninggal dunia telah dipulangkan. Sementara yang dipulangkan karena sakit sebanyak lima orang, dan karena telantar selama di Malaysia sebanyak tiga orang.
Ada pula WNI yang dipulangkan sebagai bentuk tindak pencegahan, sebanyak 33 orang, dan karena repatriasi sebanyak 73 orang. (RED)
Leave a Reply