Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi, mengatakan, setelah setiap fraksi menyetujui Raperda itu, pemerintah kabupaten meminta tim untuk melengkapi dokumen secepatnya. Kemudian menyampaikannya ke Gubernur Kalimantan Barat, untuk selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Bupati Sambas Luncurkan Program Adminduk di Tebas
Fahrur Rofi mengatakan, disepakatinya Raperda tersebut merupakan bukti sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif. Dia mengapresiasi kerja keras Pansus DPRD untuk menyelesaikan rancangan itu.
“Pembentukan desa itu perlu proses yang panjang, sampailah nantinya bisa mendapat nomor register desa definitif. Ingat yang paling penting adalah tahap evaluasi Kemendagri agar bisa mendapatkan nomor register desa definitif tersebut,” katanya. (TS)
Leave a Reply