PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota Pontianak melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaa program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Monev tersebut bersama sejumlah stakeholders, berlangsung di ruang rapat Wali Kota Pontianak, Rabu (31/08/2020).
Wakil Kota Pontianak, Bahasan, menyebut, ada stigma negatif di masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Dia mengajak, untuk menjadikan keluhan masyarakat dengan introspeksi dan motivasi.
“Ketika masyarakat sakit, mereka memerlukan pelayanan prima, maksimal, cepat, dan tepat. Tapi saya yakin petugas medis sudah terlatih dan disumpah untuk melayani siapapun yang sakit, tanpa melihat latar belakang,” kata Bahasan.
Baca juga: Hilang Setelah Panjat Pinang, Jenazah Andika Mengambang di Sungai
Dia minta kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes), agar memiliki kelapangan dada saat menghadapi berbagai jenis perilaku masyarakat. Terlebih dengan kondisi sosial yang majemuk di Kota Pontianak.
“Wajar apabila masyarakat mengeluh, marah, yang mungkin menyakitkan hati kita. Tapi kalau kita membalas, berarti kita belum professional. Jangan pernah menyalahkan masyarakat. Berikan edukasi serta pemahaman dengan pendekatan yang bijak,” ujar Bahasan.
JKN-KIS Pontianak
Terkait memaksimalkan JKN-KIS, Bahasan menegaskan, petugas harus meningkatkan pelayanan kesehatan. Seperti optimalisasi pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Kebakaran Gedung Dekat RS Untan
Juga sangat penting memastikan ketersediaan obat. Termasuk seluruh fasilitas kesehatan dan penyediaan sarana intensif seperti ICU, ICCU, PICU dan NICU.
“Implementasikan registrasi online. Sediakan display tempat tidur serta menyediakan antrian Tindakan Medis Operatif (TMO),” kata Bahasan.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, hingga 1 Agustus 2022, masyarakat Kota Pontianak yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS mencapai 73,27 persen.
Baca juga: Kampung Sayur di Pontianak, Warga Tanami Pekarangan Rumah
Dari data itu, segmen peserta tertinggi dari kalangan Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu 33,09 persen. Kemudian Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 20,20 persen.
Dan yang berikutnya yakni Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI APBN) sebanyak 16,77 persen dan PBI APBD 3,22 persen.
Bahasan mengingatkan, masyarakat jangan memanipulasi data dengan tujuan mendapatkan pelayanan gratis, meski sebenarnya tergolong mampu bahkan menengah ke atas. Pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak melakukan pengecekan serta verifikasi data di lapangan.
“Kalau betul tidak mampu ya wajar. Tapi terkadang ada oknum masyarakat yang nakal memanipulasi data agar mendapatkan PBI JKN,” kata Bahasan. (*/RED)
Leave a Reply