Arsip

Terkait Ahmadiyah di Sintang, Ini Kata Kakanwil Kemenag Kalbar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Syahrul Yadi_RUAI.TV
Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Barat, Syahrul Yadi. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sekitar 200 orang dari Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang melakukan pengerusakan terhadap Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (03/09/2021) lalu.

Baca juga: Sekilas Jejak Kemunculan Ahmadiyah di Kalbar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Barat, Syahrul Yadi, yang dihubungi redaksi ruai.tv, Sabtu (04/09/2021), mengatakan, pemerintah mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kelompok Ahmadiyah.

Advertisement

MUI melalui fatwa Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 menegaskan, aliran Ahmadiyah berada di luar Islam. Sebab, kelompok ini tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, namun meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi mereka sekaligus pendiri Ahmadiyah.

Baca juga: Massa Bakar Gedung dan Rusak Masjid JAI di Sintang

Meski demikian, Syahrul Yadi menegaskan, dari aspek hak-hak azasi manusia (HAM), pengikut Ahmadiyah harus dilindungi. Hingga saat ini, Kanwil Kemenag Kalbar melakukan pembinaan terhadap kelompok ini.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement