Tumpang Tindih Tanah
Akibatnya, pemilik sertifikat tanah pun sulit untuk menguasai tanah tersebut. Sedangkan masyarakat yang menempati tanah tersebut mencoba mengusulkan untuk pembuatan sertifikat tanah. Namun ditolak, lantaran tidak boleh ada tumpang tindih antara sertifikat.
“Persoalan tersebut sebenarnya sudah lama dan bahkan sudah melibatkan putusan pengadilan. Dan kita sudah dari awal tahun 2021 mempertemukan kedua belah belah pihak untuk bisa mencapai kesepakatan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk permasalahan yang terjadi di Kelurahan Kota Baru adalah ada tanah pengganti biaya pembangunan validasi tanah tempo lalu. Sigit menyebut, tanah itu adalah tanah milik masyarakat sendiri yang semestinya dibantu untuk konsolidasi tanah waktu itu, tapi tanah itu tidak digunakan.
Baca juga: Mulai Musim Hujan, Bengkayang Waspadai Tanah Longsor
Akhirnya tanah itu ditempati dan diduduki oleh masyarakat. Pihaknya terus melakukan mediasi kepada masyarakat dan berupaya untuk penyelesaian tersebut serta melaporkan kepada Wali Kota Pontianak selaku Ketua GTRA Kota Pontianak.
“Jadi hingga kini kita terus mendekati masyarakat dan mendekati pemilik sertifikat supaya mereka dipertemukan keinginannya sebab masalahnya antara masyarakat dengan masyarakat,” tuturnya.
Dalam rakor itu, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan 101 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kota. Aset-aset tersebut mencakup tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Hingga kini total sertifikat yang telah diserahkan kepada Pemkot Pontianak adalah 237 dari 575 sertifikat. Akhir tahun ditargetkan 1.000 sertifikat tanah milik Pemerintah Kota rampung. (RED)
Leave a Reply