SANGGAU – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menggeledah Kantor Desa Balai Karangan, Jalan Bhakti, No.1, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis pagi, (26/7/2018).
Pengeledahan dimulai dari Tim Penyidik masuk ke Kantor Desa Balai Karangan sekitar pukul 09.13 Wib. Sebagian Jaksa Penyidik menggunakan penutup wajah dan mengenakan rompi bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’ dengan dikawal anggota Kepolisian.
Penggeledahan tersebut terkait kasus pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan Sekayam senilai Rp500 juta lebih yang diduga dilakukan Kepala Desa Balai Karangan, MY.
“Kadesnya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan sebelumnya. Hari ini kami mencari bukti tambahan, seperti buku kas dan catatan pembayaran warga,” Ujar Kacabjari Sanggau di Entikong, Akwan Annas.
Akwan Annas menjelaskan, modus yang dilakukan MY yaitu menarik biaya administrasi penerbitan sertipikat hak atas tanah diatas tarif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp250 ribu per Sertipikat.
“Jadi Kelapa Desa ini menarik pungutan biaya antara Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta untuk setiap penerbitan sertipikat dalam program PTSL. Ada ratusan warga yang dipungut bayaran diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di Kantor Desa Balai Karangan ini, Penyidik membawa beberapa dokumen penting sebagai barang bukti.
Sekitar Pukul 10.15 Wib, Tim Penyidik bergerak menuju rumah pribadi MY yang berada di Dusun Balai Karangan III, ditempat MY Penyidik menyita lagi sejumlah buku catatan setoran penertiban sertipikat tanah warga.
Rencananya MY akan diperiksa sebagai tersangka, Selasa, 31 Juli 2018 mendatang.(Red)
Leave a Reply