Cara lapor atau pun bertanya dengan memanfaatkan fitur ini, terlebih dahulu membuka laman website. Kemudian, klik bagian fitur Pantau, sehingga tampil laman muncul.
Warga harus mengisi nama dan redaksional berkaitan dengan substansi yang hendak mereka tanyakan.
“Silakan warga menyampaikan pertanyaan atau melaporkan berbagai hal berkaitan dengan Kecamatan Pontianak Utara,” ujar Dini Eka Wahyuni.
Baca juga: 919 Kasus COVID-19 di Pontianak Sejak Januari, Satgas Gencarkan Razia
Admin akan merespon pertanyaan maupun laporan yang masuk. Masyarakat bisa berkomunikasi dan bertanya hal-hal berkaitan dengan pemerintahan dan pelaporan. Selain itu, warga juga bisa melaporkan bila di wilayahnya terdapat kondisi yang memerlukan penanganan dari pihak kecamatan.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan fitur ini sebagai upaya kami untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dini Eka Wahyuni. (*/SVE)
Leave a Reply