“Proses sekolah inklusi memang agak rumit, harus dipersiapkan sarana dan prasarana serta SDM,” kata Iwan.
Dalam berkomunikasi antara guru dengan anak berkebutuhan khusus, perlu pendamping. Untuk mempermudah guru menyampaikan materi pelajaran terhadap mereka.
“Kami merencanakan tersentral untuk pelaksanaannya di Layanan Disabilitas Autis Center (LDAC). Kami harapkan ketika tamat anak-anak tersebut tetap memiliki ijazah sekolah formal,” katanya.
Baca juga: Pontianak Optimistis Vaksinasi Capai 70 Persen pada Oktober
Iwan menegaskan, sekolah tidak boleh menolak anak berkebutuhan khusus. Ada aturan mengenai kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan alokasi siswa berkebutuhan khusus dua persen setiap sekolah.
Dinas Pendidikan sedang membangun sistem, memberikan keterangan anak tersebut memiliki kebutuhan khusus dari LDAC. Kemudian LDAC menerbitkan surat keterangan yang menyatakan anak berkebutuhan khusus.
“Kita targetkan tahun ini ada 36 sekolah di Kota Pontianak yang diarahkan untuk secara penuh bisa menerima dan melaksanakan sekolah inklusi,” kata Iwan. (*/SVE)
Leave a Reply