Bahasan menjelaskan, Kota Pontianak telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwa ) Nomor 55 Tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan.
“Yang mana lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktifitas pemanfaatan tersebut selama 3 tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Baca juga: Pelajar dan Keluarga Muda Tabrakan di Sengah Termila
Lalu seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran,” papar Bahasan.
Dia menambahkan, camat dan lurah telah menerima arahan, untuk selalu memantau titik-titik yang rawan kebakaran lahan. (RED)
Leave a Reply