Arsip

Pontianak Selidiki Perumahan di Lokasi Karhutla

4 Hektar Lahan di Pontianak Tenggara Terbakar
Lahan yang terbakar di kawasan Pontianak Tenggara. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Bahasan menjelaskan, Kota Pontianak telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwa ) Nomor 55 Tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan.

“Yang mana lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktifitas pemanfaatan tersebut selama 3 tahun sejak awal terjadi kebakaran.

Baca juga: Pelajar dan Keluarga Muda Tabrakan di Sengah Termila

Advertisement

Lalu seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran,” papar Bahasan.

Dia menambahkan, camat dan lurah telah menerima arahan, untuk selalu memantau titik-titik yang rawan kebakaran lahan. (RED)

Advertisement