Polda Kalbar menyita puluhan unit komputer, sejumlah handphone, dan dokumen dari sebuah kantor Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pobtianak. Perusahaan ini memiliki perputaran uang Rp 3,25 miliar sejak berdiri pada Desember 2020 lalu, dengan 66 karyawan aktif. Tonton videonya di sini.

Leave a Reply