Arsip

Per 20 April, Ini Kebijakan Satgas COVID-19 di Kalbar

Per 4 Juli Kasus COVID-19 di Kalbar Tembus 15.585 Kasus
Ilustrasi: unsplash.com
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, Kalimantan Barat masuk dari satu di antara provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku sejak 20 April 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan, PPKM Mikro lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Kabupaten/Kota di Kalbar harus mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga RT/ Rukun Warga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga: 2.625 Hibah Sambungan PDAM, Pontianak Utara Terbanyak

Harisson juga mengatakan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans atau pengamatan aktif seluruh suspek atau terduga warga terpapar. Tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu mengisolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca juga: Rp 225 Juta Disita dari Pembobol Swalayan di Ngabang

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

(1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; (2). melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat; (3). menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; (4). melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang; (5). membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan (6). meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Desa Istana Sandai

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Baca juga: Pegawai Terpapar COVID-19, Kantor Disnakertrans Sintang Tutup 3 Hari

Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Posko tingkat desa dan kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/ kelurahan.

Baca juga: Tim Khusus Polresta Pontianak Buru Pelaku Balap Liar

“Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya, sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan, dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat,” tutup Harisson. (*/RAY)

Advertisement