PONTIANAK, RUAI.TV – Pengendara berinisial MF yang ditilang oleh oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak di Pos Lalu Lintas perempatan Jalan Tanjungpura Pontianak, Sabtu (20/01) memilih jalur damai pada Minggu (21/01/2024)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo, menjelaskan, setelah dilakukan konfirmasi kepada anggotanya, ternyata ada kesalahpahaman antara kedua pihak.
AKP Radian Andy Pratomo, mengatakan, sejumlah uang yang diberitakan sebelumnya diduga sebagai pungli oleh korban kepada oknum anggota ternyata sebagai uang titipan denda tilang, karena bank di hari tersebut tutup sehingga pelanggar menitipkan kepada anggota yang bertugas sebesar Rp 404.000. Uang tersebut rencananya diserahkan ke pihak bank di hari kerja.
“Yang terjadi itu hanya salah paham saja. Uang itu titipan sebagai denda tilang yang akan disetor kepada bank di hari kerja,” kata AKP Radian, Minggu malam.
Menurut Kasat Lantas, ada tiga pelanggaran yang dilakukan pelaku MF. Namun persoalan yang terjadi sudah selesai. Kedua pihak juga sudah berdamai dan dilakukan klarifikasi oleh Propam dengan pembuatan video Klarifikasi sebagai dokumen.
Dikutif dari www.cnbcindonesia.com, Ada berbagai cara yang dapat Anda coba untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Anda dapat mengikuti sejumlah cara membayar denda tilang elektronik berikut ini.
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Situs Kejaksaan
- Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”
- Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Klik tombol “Bayar”.
Kemudian, pelanggar akan memperoleh kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya juga bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD.
Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
- Masuk ke aplikasi BRI Mobile
- Pilih menu “Mobile Banking BRI”, lalu ketuk “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
- Masukkan nomor PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerce
- Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
- Pilih menu “Top Up/Tagihan”
- Klik “Layanan Pemerintah”, lalu pilih “Penerimaan Negara”
- Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
- Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
- Selesai.
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
- Slip setoran nantinya diserahkan kepada penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu “Transaksi Lain”, pilih “Pembayaran”, lalu “Lainnya”, dan pilih “BRIVA”
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Pada halaman konfirmasi, pastikan secara detail apakah denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti bayar e-tilang yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih menu “Mobile Banking BRI”, pilih “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Internet Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI
- Pilih menu “Pembayaran Tagihan”, pilih “Pembayaran”, lalu “Briva”
- Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via EDC BRI
- Pilih menu “Mini ATM”, lalu pilih “Pembayaran”, kemudian “BRIVA”
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
- Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Transfer ATM dari Bank Lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”, pilih “Transfer”, lalu pilih “Ke Rek Bank Lain”
- Masukkan kode bank BRI (002), kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal denda tilang elektronik
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e-tilang.
Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol
Dalam menangkap pelanggaran batas kecepatan, ada alat speed cam atau kamera untuk mengukur kecepatan. Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol, diantaranya yaitu:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
- Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Sementara itu, untuk menindak kendaraan yang melanggar muatan atau overload, akan ada alat Weight in Motion (WIM) atau timbangan otomatis anti-truk overload.
Alat WiM ini dipasang di dua ruas tol, yaitu:
- Tol JORR
- Tol Jakarta-Tangerang
Itulah informasi lengkap mengenai cara cek dan bayar denda tilang elektronik. Semoga membantu. (RED)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220413131040-37-331351/lengkap-begini-cara-cek-dan-bayar-denda-tilang-elektronik
Leave a Reply