PONTIANAK – Untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas Polresta Pontianak Kota mengelar Operasi Tibtor (Tertib kendaraan bermotor) Kapuas 2018.
Operasi tersebut sebagai program Polresta Pontianak Kota yang dinamakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dimulai pada 27 Agustus 2018 untuk menekan angka kecelakaan dan mengantisipasi pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Ada 7 (tujuh) yang menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas secara tematik sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diantaranya, penindakan pelanggaran tidak gunakan helm standart (SNI), penindakan pelanggaran batas kecepatan, penindakan pelanggaran pengemudi dalam pengaruh alkohol, penindakan pelanggaran tidak menggunakan Saeefty belt, penindakan pelanggaran gunakan HP saat mengemudi, penindakan pelanggaran menerobos lampu merah, dan penindakan pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Agar tidak terkena tilang dalam operasi tersebut, Polresta Pontianak Kota meminta agar pengendara mentaati peraturan dalam berlalu lintas dan selalu waspada terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Taatilah peraturan dalam berlalu lintas dan selalu waspada terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor.” jelas Satlantas Polresta Pontianak Kota melalui Imbauannya
Berdasarkan pantauan Rabu pagi (29/8) Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang melintas di berapa titik di Kota Pontianak, pemeriksaan kendaraan ini dilakukan terhadap seluruh pengendara termasuk terhadap anggota Polri dan TNI.(Red)
Leave a Reply