“Pelaku meminta korban (kasir) membuka laci, namun tidak ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Kemudian si pelaku memaksa korban mencari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, tetapi si korban tidak mau. Selanjutnya si pelaku menggeledah sendiri meja dan laci kasir yang ada di tempat itu,” papar Muslimin.
Baca juga: Madu Hutan, Alternatif Sumber Pendapatan di Tengah Pandemi
Pelaku diketahui berinisial AU, yang dari kartu identitasnya beralamat di Jawa Tengah. Kepada polisi yang menginterogasinya, AU mengaku melakukan tindak perampokan itu untuk ongkos pulang kampung ke Jawa.
Baca juga: Bum! Semarak Permainan Perang Bedil di Sungai Sekadau
Au dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pembetaran, dan ancamannya kurungan penjara di atas tujuh tahun. (RED)
Leave a Reply