PONTIANAK, RUAI.TV – Nasib malang menimpa Rudolfus Riba (58), warga Dusun Nitung, Desa Nitunglea, Kecamatan Palue, Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Tengah (NTT) yang hendak mengantarkan sanak saudaranya untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KAS, kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian saat tiba di Kota Pontianak, di wilayah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat pada (09/07/2023).
Rudolfus Riba kemudian menjalani proses hukum panjang melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, hingga sidang putusan yang digelar pada Kamis, (30/11/2023).
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Harsiwi, didampingi dua hakim anggota majelis Wuryanti dan Deny Ikhwan dibantu oleh satu orang panitera pengganti Lusi Nurmadiatun, serta dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa Rudolfus Riba.
Dalam sidang ini terdakwa didampingi oleh para penasehat hukumnya dari tim advokat keluarga Flobamora NTT Kalbar, Rafael Raymundus, Ya’Suparman, Agus, Ismail Marzuki dan Indra Rohmatullah, Majelis Hakim PN Pontianak menyatakan Rudolfus Riba tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas murni.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan tidak dapat membuktikan apa yang di dakwakan dan yang dituduhkan, sehingga mendapatkan penilaian yang sangat objektif dari majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang membuat kliennya Rudolfus Riba bisa kembali menghirup udara bebas,” jelas salah satu tim advokat keluarga Flobamora NTT Kalbar, Rafael Raymundus.
Tim advokat keluarga Flobamora mengucapkan rasa terimakasih terhadap proses hukum yang dianggap fer dan sangat objektif.
“Artinya keadilan disini masih ada untuk masyarakat kecil yang mencari keadilan, sehingga kami sebagai tim advokat keluarga flobamora NTT mengucapkan terimakasih,” ujar Rafael.
Dengan bebas murni, Rafael berpesan agar para penegak hukum harus berhati- hati dalam melaksanakan proses penegakan hukum, harus disertai bukti-bukti yang valid supaya tidak ada orang yang tidak bersalah justru menjadi korban.
“Kasihan masyarakat kecil yang hendak mencari pekerjaan di negaranya sendiri dihukum hanya karena memiliki paspor. Dan lucunya paspor itu sudah habis masa berlakunya,” Jelasnya.
Rafael menceritakan bahwa sebenarnya kliennya bersama 8 orang warga NTT lainya termasuk sanak saudaranya sendiri satu minggu sebelum berangkat ke Pontianak telah melakukan komunikasi dengan keluarga yang bekerja di PT Kusuma Alam Sari (PT KAS) Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya untuk menanyakan lowongan pekerjaan dan kebetulan masih ada sehingga mereka memutuskan untuk berangkat ke Pontianak melalui jalur laut.
“Dan kebetulan ada 4 orang yang tidak memiliki biaya, karena rasa kasihan dan masih ada kaitan keluarga akhirnya Rudolfus Riba membantu ongkos keempat orang keluarganya dengan janji nanti akan dikembalikan setelah bekerja di Kalbar,” Katanya.
Ia menambahkan, 3 hari setelah ditangkap 8 orang warga NTT kemudian dilepaskan, hanya satu orang yakni Rudolfus Riba (58) yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan 8 orang yang dilepas sampai sekarang sudah bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KAS di Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Pembina Flobamora NTT Provinsi Kalbar Yohanes Bana menyambut baik bebasnya Rudolfus Riba (58) dari segala tuntutan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada pak Rafael selaku sekertaris Flobamora NTT Kalbar sekaligus sebagai kuasa hukum flobamora Kalbar bersama tim advokasi Flobamora lainya yang sudah berjuang membebaskan Rudolfus Riba dari jeratan hukum,” ucapnya.
Ianjutnya,Puji Tuhan Beliau bersama timnya berjuang untuk membebaskan bapak kita, pak Rudolfus Riba yang bisa dikatakan menjadi korban, kerena pada saat itu rencananya akan bekerja di Pontianak.
“Mungkin karena beliau miliki paspor yang sudah habis masa berlakunya dan masih dipegang, sehingga dijadikan bukti sebagai agen penyalur tenaga kerja ilegal. Namun faktanya didalam persidangan, puji Tuhan pengadilan memutuskan jika beliau tidak bersalah, sehingga bebas murni. Kasihan juga beliau ini hanya seorang petani yang berusaha untuk memperjuangkan nasibnya demi anak-anaknya dan menjadi korban dan ditahan selama 6 bulan, perih juga kita mendengarnya,” ungkap Yohanes Bana.
Kepada wartawa pada Kamis 30 November 2023, Rudolfus Riba (58) menyampaikan kekecewaannya atas tuduhan yang membuatnya harus mendekam dipenjara hampir 6 lamanya.
“Kita ini bawa keluarga untuk cari makan di Kalimantan ini, tapi dengan tiba- tiba dituduh membawa orang ke Malaysia. Kita tidak pernah lakukan itu, jadi keluarga kita sudah susah, kita ditahan lagi dalam tahanan begini, sementara anak- anak masih kuliah. Jadi itu yang membuat saya sangat kecewa,” ungkapnya.
Ia pun berharap ke depan tidak ada lagi korban yang terjerat kasus hukum seperti dirinya.
“Besok lusa jangan sampai ada lagi yang terlibat seperti saya yang tidak bersalah tiba-tiba ditangkap dan ditahan. Jadi masalah itu yang membuat saya sangat kecewa,” tuturnya.
Usai dibebaskan, dirinya pun berencana untuk pulang ke kekampung halamannya di NTT.
“Rencananya saya mau lansung pulang ke NTT dan keluarga di NTT sudah saya hubungi semua,” pungkasnya.(RED)
Leave a Reply