Saat menggelar jumpa pers, Rabu (26/01/2022), Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Aman Guntoro, mengatakan, rata-rata modus para pelaku curanmor, memanfaatkan kesempatan saat pemilik kendaraan lalai. Seperti, meninggalkan kunci sepeda motor saat parkir tersebut.
Baca juga: Remaja Melawi Tewas di Tempat Karena Laka Tunggal
“Setelah melakukan curanmor, para pelaku menjual kendaraan itu melalui media sosial,” kata Kombes Pol Aman Guntoro.
Baca juga: Sambil Belanja, Pasutri di Ketapang Curi Motor Pemilik Warung
Dari lima kasus ini, Polda Kalbar mengamankan 10 buah kendaraan bermotor. Mereka mengamankan kendaraan ini di lokasi yang berbeda, ketika masing-masing Polsek melakukan pengungkapan kasus. (RED)
Leave a Reply