“Penataan wilayah kumuh tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Secara nasional, ada pencanangan gerakan 100-0-100, yakni 100 persen akses air bersih, nol persen permukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak,” papar Diana, Kamis (23/09/2021) .
Diana berada di Kota Pontianak untuk serah terima kegiatan penyediaan air minum dan Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) dari tahun 2017 sampai dengan 2019 ke Pemerintah Kota.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, penataan kawasan tidak hanya mencakup infrastruktur jalan dan drainase. Tetapi bedah rumah tak layak huni.
Satu di antara yang telah rampung, Taman Teras Parit Nanas di tepian Sungai Landak. Ini merupakan realisasi program Kota Tanpa Kumuh. (*/SVE)
Leave a Reply