Arsip

Lapor Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal

pinjaman online_ruai.tv
Dialog pemberantasan aplikasi pinjaman online ilegal, Rabu (17/11/2021) di POntianak. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, mengadakan media gathering sosialisasi dan dialog interaktif bersama jurnalis ekonomi, tentang upaya pemberantasan aplikasi pinjaman online ilegal, Rabu (17/11/2021).

Kepala Kantor OJK Kalimantan Barat, Maulana Yasin mengajak masyarakat untuk tidak meminjam uang di pinjaman online atau pinjol ilegal.

“Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman secara online, pinjamlah di pinjol legal yang terdaftar di OJK,” pinta Maulana Yasin.

Advertisement

Lihat juga: Terjerat Pinjol, Seorang Mahasiswa Ngaku Diteror – VIDEO

Untuk memastikan pinjol terdaftar di OJK, bisa melakukan pengecekan di website OJK di alamat www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

Selain website, pengecekan juga bisa melalui WhatsApp OJK di 081157157157 dan yang terakhir bisa melalui telepon 157 atau e-mail [email protected]

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement