Baca juga: Akun Facebook Bupati Aron Palsu, Tak Disangka Ini Pelakunya
“Saat ini pelaku masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ujar Donny.
Pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Warga Sungai Tapah Tandu Ibu Hamil Lewati Jalan Tanah Berlumpur
“Tidak hentinya kami mengingatkan kepada masyarakat, agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya,” tegas Donny. (*/RAY)
Leave a Reply