Baca juga: Curanmor di Landak, Polisi Bekuk Dua Pelaku
“Dengan di-backup Polres Landak, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kecataman Ngabang,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, mengeluarkan komentar di facebook tersebut didasari rasa sakit hati, lantaran dihina sehingga terpancing emosi.
Baca juga: Rp 67 Juta, Bantuan Dewan Masjid di Pontianak untuk Palestina
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah gawai atau handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian. Juga satu lembar screen capture dari postingan akun facebook pelaku.
Baca juga: UPDATE: Kasus Penusukan Istri dan Anak Pemilik Meubel di Sekadau
Leave a Reply