PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang pemuda warga Kabupaten Landak berinisial N (35), diamankan Tim Siber Polda Kalbar, Kamis (27/05/2021). N diamankan karena memposting komentar ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan berawal dari tim patroli Siber Polda Kalbar menemukan akun facebook yang berkomentar menyinggung umat Muslim.
Baca juga: Per 27 Mei 2021: 88 Orang Meninggal Akibat COVID-19 di Kalbar
“Pada Selasa, 25 Mei kemarin, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar mengarah ke SARA,” kata Donny.
Menemukan postingan itu, tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun Facebook dan keberadaan pemiliknya.
Baca juga: Satu-satunya Jalur Akses ke Desa Engkode, Jembatan Ini Perlu Perbaikan
Leave a Reply