Berselang dua bulanan, alih-alih meminta maaf karena menyerang massa aksi damai secara brutal, Mulyanto yang merupakan bagian dari perjuangan buruh PT. duta Palma Group, ditangkap dan ditahan oleh Polda Kalbar. Mulyanto disangkakan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Atas rangkaian persitiwa itu, pihak penasehat hukum Mulyanto dari LBH Kalbar dkk, menyampaikan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan Mulyanto, dengan istri Mulyanto dan ratusan buruh menjadi penjaminnya. Mereka juga meminta, agar pihak Kejaksaan Negeri Pontianak tidak menutup mata dan membuka hati dalam perkara ini.
Usai aksi damai, massa dari ABSB kemudian menemui Mulyanto di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Pontianak. Mulyanto yang dihadirkan di depan Rutan, mendengarkan langsung orasi dan nyanyian dari massa peserta aksi yang dilakukan di luar pagar Rutan.
Usai berorasi, massa yang tidak bisa menyebunyikan kesedihan, kemudian meninggalkan Rutan dengan tertib, dengan melambaikan tangan kepada Mulyanto. Melihat pemandangan dan dukungan kepadanya, Mulyanto terlihat menyeka air matanya. (RED)
Leave a Reply