PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, mengajak seluruh warga Dayak yang berdomisili di Kota Pontianak, tanpa memandang asal daerah dan agama, untuk melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus DAD di masing-masing kecamatan.
Imbauan ini disampaikan Yohanes Nenes dalam rapat kerja daerah (Rakerda) ke-2 DAD Kota Pontianak yang digelar di Hotel Gajahmada, pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Menurutnya, pendataan ini sangat penting untuk mempermudah DAD dalam membantu warga Dayak yang mungkin menghadapi berbagai masalah selama berada di Kota Pontianak.
“Kami memberikan waktu hingga April 2025, untuk seluruh warga Dayak, termasuk yang beragama Protestan, Muslim, atau yang menjalani perkawinan campur, agar segera didata,” pinta Nenes.
Yohanes Nenes, menambahkan, pendataan ini juga penting untuk mengetahui siapa saja warga yang mungkin belum terdaftar, terutama anak-anak yang sering kali menghadapi masalah di kota besar seperti Pontianak.
Yohanes juga mengingatkan bahwa banyak permasalahan yang dialami oleh anak-anak Dayak yang tidak terdata, termasuk salah satu kasus baru-baru ini melibatkan seorang remaja yang terjebak dalam masalah sosial setelah berkenalan melalui media sosial.
Data yang terkumpul nantinya akan langsung disampaikan kepada Wali Kota Pontianak untuk segera ditindaklanjuti.
Pendataan ini mencakup warga Dayak yang tinggal di berbagai tempat seperti toko, warung, hingga rumah kos, dan diharapkan dapat membantu memperkuat solidaritas serta perlindungan bagi komunitas Dayak di Pontianak.
Leave a Reply