PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menangkap seorang tersangka kasus korupsi di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tersangak ini berinisial M, tersangkut kasus pembebasan tanah di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Penangkapan terhadap M terjadi pada Kamis (04/08/2022) malam, yang kemudian berlanjut pada penahanan. Kerugian negara pada kasus ini dalam perkiraan sekitar Rp 564 juta.
Baca juga: Anak 6 Tahun Korban Meninggal Banjir Kapuas Hulu
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Wahyu Sahrudin, mengatakan, tersangka M melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini pada 2018 hingga 2020. Ini merupakan pengembangan terhadap kasus sebelumnya pada Januari 2022, yang tersangkanya telah lebih dulu menjalani penahanan.
“Penetapan tersangka M ini berdasarkan penyelidikan dan telah memiliki dua alat bukti yang sah,” kata Wahyu Sahrudin.
Baca juga: Siswa Belajar di Lantai, Dewan Datangi SMPN 4 Bengkayang
Wahyu memaparkan, tersangka M melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat selisih ukur tanah seluas 2.257,6 meter persegi. Dia memberi harga per meter tanah tersebut mencapai Rp 250 ribu. (RED)
Leave a Reply