“Benar, kami memeriksa, karena adanya laporan dari masyarakat dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadannya,” kata Thoriq Mulahela.
Kejaksaaan Tinggi Kalbar juga menilai, pengadaan ambulans yang menelan anggaran Rp 10 miliar ini, tidak sesuai mekanisme tender. Pelaksanannya dengan penunjukan langsung atau PL.
Baca juga: 2 Anggota Dewan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Sintang
Di antara yang sudah menjalani pemeriksaan dan konfirmasi yakni perusahaan yang menjalankan fungsi dalam pengadaan tersebut. (RED)
Leave a Reply