PONTIANAK, RUAI.TV – Perkembangan teknologi internet bisa mendorong munculnya kejahatan cyber di Kalbar. Ini merupakan jenis tindak pidana yang berlangsung melalui interaksi di dunia maya.
Setidaknya dalam rentang 2020, polisi menerima puluhan aduan mengenai kejahatan cyber di Kalbar. Kasus ini mendapatkan penanganan dari Direktorat Khusus Polda Kalbar.
Ada bagian khusus di Polda, yang bertugas menangani berbagai jenis kejahatan yang terjadi melalui dunia maya. Bagian ini bernama Sub Direktorat (Subdit) Siber.
Baca juga: Sebelum Gantung Diri, Lelaki di Pontianak Ini Cekcok dengan Istri
Personil Subdit Siber Polda Kalbar, Ipda Muhammad Hendara Putra, mengatakan dalam kurun waktu 2020, Direktorat Khusus Polda Kalbar menangani sebanyak 77 kasus yang berhubungan dengan kejahatan cyber.
Hal ini muncul dalam seminar oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalbar, baru-baru ini di Kota Pontianak. Dalam paparannya, Ipda Muhammad Hendara Putra, menayangkan sejumlah data.
Dari 77 kasus kejahatan cyber tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, empat di antaranya berupa kasus judi online. Kemudian, penghinaan atau pencemaran nama baik 18 kasus, SARA 15 kasus.
Baca juga: Pecandu Narkoba Rata-rata dari Keluarga Tak Mampu
Termasuk laporan berita bohong atau hoax ada 13 kasus. Ada juga manipulasi data tiga kasus, serta tindak pengancaman dua kasus.
“Kami membentuk forum komunikasi untuk mengedukasi pengguna media sosial, agar saring sebelum sharing,” kata Muhammad Hendara Putra.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply