PONTIANAK, RUAI.TV – Kualitas udara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat kian memburuk. Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB, angka Particulate Matter (PM) 2,5 mencapai 411 yang termasuk kategori berbahaya.
Sedangkan berdasarkan PM10 yang mencapai angka 261 merupakan kategori sangat tidak sehat.
Baca juga: VIDEO: Malam Berkabut Asap di Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (01/03/2021) mengimbau masyarakat tetap mengenakan masker serta mengurangi aktivitas di luar rumah.
Saat ini pemerintah kota bersama TNI-Polri dan pemadam kebakaran swasta, berupaya memadamkan api di sejumlah titik. Kondisi kabut asap diperparah oleh asap dari kebakaran lahan di kabupaten sekitar seperti Kubu Raya.
Baca juga: Pontianak Segel Lima Lokasi, Satu Diduga Area Perumahan
“Pemadaman kami lakukan secara sporadis, supaya tidak ada lagi titik api. Karena lahan gambut ini rawan api, bisa menyala kembali,” kata Edi, menambahkan, status Kota Pontianak saat ini sudah darurat bencana kabut asap.
Luas areal lahan yang terbakar di Kota Pontianak hampir mencapai 40 hektar. Sebagian lahan ada yang sudah diketahui nama pemiliknya. Pemilik lahan terdeteksi berdomisili di Pontianak, juga ada yang di luar kota yang tidak tahu lahannya terbakar.
Baca juga: Sengaja Bakar Lahan di Kota Pontianak, Ini Sanksinya
Pemerintah kota telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang terbakar, sebagai tindakan hukum dan memberikan efek jera. (*/SVE)
Leave a Reply