“Dari hasil mediasi ini, kedua belah pihak menemukan kesepakatan damai, karena sesuai dengan UU Peradilan Anak dalam mengalihkan penyelesaian perkara terhadap anak,” jelas Kompol Indra Asrianto.
Indra mengatakan, setelah mediasi menghasilkan kesepakatan damai, polisi menyerahkan korban dan pelaku ke orangtua masing-masing untuk pembinaan mereka.
Baca juga: Seorang Pria di Sanggau Setubuhi Anak Tiri
Sebelumnya, videp perundungan yang viral ini memantik kegeraman warganet. Dalam video, anak berusia tujuh tahun itu sedang bermain-main di Taman Teras Parit Nanas di pinggiran Sungai Kapuas di Pontianak Utara.
Korban perundungan ini terlihat salah tingkah menerima perlakuan empat remaja perempuan tersebut. Sempat terekam kata-kata dari para remaja ini yang tidak pantas. Ucapan mereka sangat khas dengan dialek Pontianak. (RED)
Video pernyataan Kasat Reskrim:
View this post on Instagram
Leave a Reply