Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Amir Hasanudin, selain barang-barang ini tidak memiliki dokumen lengkap, pemiliknya juga tidak melaporkannya kepada petugas karantina pertanian.
“Selain melanggar ketentuan, berbagai barang dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan berbagai dokumen tersebut sangatlah berbahaya, karena berpotensi menularkan penyakit,” kata Amir Hasanudin.
Baca juga: 100 Ton Rotan Ilegal Nyaris Lolos ke Malaysia
Dia menuturkan, ada 121 jenis penyakit yang berasal dari hewan. Sebanyak 65 di antaranya berasal dari luar Indonesia dan belum masuk ke Indonesia.
Kemudian 700 jenis penyakit terhadap tanaman yang disebabkan oleh virus dan bakteri. Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak, kata Amir Hasanudin, berusaha mencegah penyakit-penyakit itu masuk.
Pemusnahan barang sesuai ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan. (DIK/RED)
Leave a Reply