Kemudian personilnya menelusuri keberadaan S. Mereka berhasil mengendus keberadaan S di kediamannya, Rabu (13/01/2021).
S pun tak berkutik ketiga polisi menangkapnya. Melalui interogasi singkat, S mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dengan anak di bawah umur.
Baca juga: 9 Mucikari di Pontianak Terciduk Tawarkan Kencan Online
Saat ini S telah mendekam dalam ruang tahanan Polresta Pontianak, untuk pengembangan penyidikan. Polisi juga mendapatkan barang bukti, di antaranya berupa pakaian anak yang menjadi korban perbuatan S.
Dia terancam hukuman tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Ketentuan pidananya sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kisah Kakek cabul di Pontianak ini menambah deret kasus predator anak di Bumi Khatulistiwa. (RED)
Leave a Reply