Saat proses penggrebekan berlangsung, para karyawan sedang melakukan aktivitas rutin di tempat itu. Dari tempat itu, polisi menangkap 14 pegawai PT. SRD. Para karyawan ini sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll).
“Beberapa barang bukti sudah kami amankan berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut,” beber Luthfie.
Baca juga: 2 Karyawan Tewas Tergilas Jonder
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan Pinjol itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK. Mereka berhasil menciptakan perputaran uang sebesar Rp 3,25 miliar.
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus. Tapi kemudian menjerat nasabahnya,” ucap Luthfie. (*/RED)
Leave a Reply