PONTIANAK, RUAI.TV – Maraknya aplikasi pinjaman online (Pinjol) di Kota Pontianak meresahkan warga. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar merespon aduan masyarakat akan tindak-tanduk praktik Pinjol, dengan melakukan tindakan penertiban.
Mereka mendatangi kantor perusahaan Pinjol yang menjalankan praktik fintech ilegal. Personil Polda menggerebek kantor perusahaan Pinjol PT Sumber Rejeki Digital (SRD), Jumat (15/10/2021).
Perusahaan ini berada di Jl Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan. Berdiri sejak Desember 2020 dengan karyawan aktif sebanyak 66 orang. Sementara nasabah sudah mencapai 1.600 orang.
Baca juga: Kacau! Duit Palsu Rp 100 Ribu Beredar di Nanga Mahap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan tindakan yang mereka lakukan bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat,” kata Luthfie, Sabtu (16/10/2021).
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply