Arsip

Gerakan CU Kalbar Tolak RUU PPSK

tolak RUU PPSK
Perwakilan Gerakan Koperasi Credit Union Kalbar bersama Ketua Panja RUU PPSK, Dolfie (tengah, berjas hitam). Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan penolakan terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pernyataan ini mereka keluarkan melalui siaran pers di Pontianak, Jumat (02/12/2022).

Ada empat tokoh yang menandatangani pernyataan ini sebagai perwakilan lembaga atas nama Gerakan Koperasi Credit Union Kalbar.

Ir.Marsianus Syarib, Ketua Pengurus KSP Pusat Simpan Pinjam Bumi Borneo dengan 5 CU primer dan total anggota individu 462.791 orang. Marselus Sunardi, S.Pd, Ketua Pengurus KSP Puskop Credit Union Indonesia dengan 46 CU primer serta total anggota individu 546.466 orang.

Advertisement

Dr. Drs. Stefanus Masiun,S.H.,M.ME, Ketua Pengurus Puskop Credit Khatulistiwa, dengan 7 CU primer dan total anggota individu 454.272 orang. Hendriyatmoko, Ketua Pengurus KSP Puskopdit Kapuas dengan 9 CU primer dan anggota individu 61.583 orang

Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas RUU tersebut. Gerakan ini telah mempelajari RUU itu, sehingga menyerukan tiga hal.

Baca juga: GPPK Tolak RUU Perkoperasian dan RUU P2SK

Pertama, menolah sepenuhnya RUU PPSK Tahun 2022. Mereka menilai, dalam pembentukan RUU itu telah cacat proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan UU, dengan tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi.

Kedua, menolak segala bentuk diskriminasi dan ‘aksi polisionil’ terhadap gerakan Koperasi oleh pihak manapun. Ketiga, mengundang para penyusun RUU PPSK tahun 2022 (Presiden RI dan Ketua DPR RI) untuk segera datang ke Kalbar berdiskusi dengan Gerakan Koperasi Credit Union Kalbar.

Mereka juga memaparkan tiga alasan penolakan itu. Alasan pertama, secara filosofis koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal.

Gerakan Koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi adalah merupakan kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri (self help regulated).

Koperasi sejak Tahun 2016 telah diakui oleh PBB sebagai warisan bukan benda (intangible herritage) yang merupakan gerakan menolong diri sendiri melalui kerja sama (self help through mutual).

Alasan kedua bersifat empiris sosiologis. Koperasi justru memiliki ketahanan (resiliance) karena diakui otonom dan cara kerja yang demokratis. Contoh di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara (bailout) padahal mereka adalah pembayar pajak juga. Kenapa bisa, karena dengan demokrasi Koperasi justru anggota turut mengambil tanggung jawab terhadap risiko bisnis yang itu berbeda dengan korporasi perbankan.

Dan alasan ketiga bersifat yuridis. Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi seperti yang disebut dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

Lihat juga: Ini Alasan GPPK Tolak RUU Perkoperasian dan PPSK – VIDEO

Tidak adanya pengakuan terhadap Koperasi untuk mendapatkan fasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukum Koperasi yang merupakan badan hukum ficta persona yang diakui oleh negara. Sehingga RUU PPSK tahun 2022 telah melanggar pasal 28 huruf b Undang Undang Dasar 1945.

Perluasan kewenangan LPS menurut RUU PPSK tahun 2022 Bagian Ketiga Pasal 3A dan Pasal 4 yang memberikan penjaminan terhadap asuransi adalah merupakan bentuk ‘pelegalan perampokan’ uang negara untuk kepentingan para korporasi asuransi kapitalis.

Gerakan tersebut juga menilai, RUU PPSK tahun 2022 ini menjadikan kekebalan hukum terhadap pengambil kebijakan yang jelas melanggar konstitusi. Bentuk intervensi terhadap Gerakan Koperasi adalah pelanggaran terhadap otonomi dan demokrasi Koperasi (Pasal 191, pasal 298-305 RUU PPSK tahun 2022).

Gerakan Koperasi Credit Union Kalbarmengirimkan pula pernyataan tersebut kepada Presiden Republik dan DPR RI. (RED)

Advertisement