Arsip

Dugaan Pungli Rapid Test Antigen di Sambas, Ini Kata Kadiskes Kalbar

Kuitansi pembayaran rapid test antigen yang diduga pungutan liar. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Dokumen hasil pemeriksaan rapid test itu diduga terkait dengan kuitansi tersebut.

Harisson mengatakan, jika hal ini benar, maka dianggap menyalahi aturan. Sebab jika rapid test antigen berbiaya, maka harus ada peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengenaan tarif.

Baca juga: 10 Kali Berturut-turut, Pontianak Raih WTP Laporan Keuangan

Advertisement

Atas dasar itu, biaya rapid test antigen yang dikeluarkan masyarakat ke Dinas Kesehatan, harus disetorkan ke kas daerah. Tidak bisa langsung digunakan.

“Kalau saya lihat ini permasalahannya bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas melakukan pungli, terhadap pemeriksaan rapid test antigen kepada masayarakat,” ungkap Harisson.

Harisson mengaku belum mengetahui, alat rapid test antigen mana yang digunakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, apakah dibeli sendiri atau menggunakan yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Masuk Sintang Tanpa Surat, Wajib SWAB Antigen di Posko Sepulut

Advertisement