PONTIANAK, RUAI.TV – Sebuah kuitansi yang terindikasi pungutan liar (pungli) atas rapid test antigen di sebuah kabupaten di Kalimantan Barat beredar. Gubernur Sutarmidji, dikabarkan marah besar atas temuan ini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Jumat (07/05/2021), mengatakan, kuitansi terindikasi bukti pungli tersebut bertanda cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Di dalamnya tercantum nominal Rp 250 ribu untuk pembayaran rapid test antigen terhadap seseorang.
Baca juga: Beli Produk BUMDes, Bantu Warga Terdampak COVID-19 di Sekadau
Selain kuitansi, Harisson juga membeberkan adanya dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen, atas nama seseorang, yang juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, ditandatangani oleh satu di antara pegawai Dinas Kesehatan.
Leave a Reply