PONTIANAK – Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota menangkap H-F yang merupakan pelaku pembakar lahan di kawasan jalan Sungai Selamat Dalam, Kecamatan Pontianak Utara.
Dari hasil penyelidikan, H-F membuka lahan milik A-F dengan upah 10 juta rupiah dengan perjanjian pekerjaan tersebut harus tuntas.
H-F mengerjakan lahan tersebut dengan cara menajak untuk membuang akar pakis dan rumput di lahan seluas 20×20 meter dengan menggunakan Cangkul.
Akar pakis dan rumput tersebut kemudian dikumpulkan dan dibakar dengan korek api gas. Setelah menyala H-F meninggalkannya kembali ke rumah. Saat itulah api semakin membesar dan membakar lahan warga di sebelahnya seluas Empat Hektare.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 108 Junto pasal 69 ayat satu huruf H, UU Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolahan hidup. (Red)
Leave a Reply