“Sehingga warga Pontianak Utara tidak perlu repot datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Cukup ke kantor camat atau lurah saja dan layanan ini gratis tanpa biaya,” ujar Dini Eka Wahyuni.
Hadirnya layanan ini, merespon kondisi masyarakat yang belum tentu semuanya memiliki perangkat smartphone. Situasi ekonomi kalangan tak mampu, tidak memungkinkan mereka mengakses kemudahan sebagaimana tersedia untuk kalangan menengah ke atas.
Baca juga: 140 Lebih Kasus Harian COVID-19 di Pontianak, PPKM Level 3 Berlaku
“Layanan Budak Siantan ini kami harapkan dapat membantu masyarakat. Terlebih di Kecamatan Pontianak Utara ini masih banyak warga yang tidak mampu,” kata Dini Eka Wahyuni.
Warga yang memanfaatkan fasilitas ini, cukup melengkapi berkas-berkas, kemudian mendatangi kantor lurah atau camat. Untuk proses berikutnya, aparatur kelurahan dan kecamatan yang menindaklanjutinya. (*/SVE)
Leave a Reply