MS menjadi narapidana kasus korupsi, karena pengerjaan jalan yang dia lakukan tidak sesuai item dalam rancangan anggaran biaya (RAB). Akibatnya, kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Proyek yang dia kerjakan berupa peningkatan jalan simpang empat Sungai Raya Dalam – Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pekerjaan ini berlangsung pada 2007.
Baca juga: 220 Kasus di Sanggau Terungkap dalam Dua Pekan
Asintel Kejati Kalimantan Baraat, Taliwondo, mengatakan, MS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melalui Keputusan Mahkamah Agung, 2 november 2010. Sejak penetapan ini, MS menjadi buron.
Taliwondo menambahkan, dengan tertangkapnya MS, target DPO yang berlum tertangkap berkurang. Dia mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengungkap buronan lain. (RED)
Leave a Reply