Baca juga: WARNING: Tingkat Hunian Rumah Sakit di Pontianak Meningkat
Mengutip penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Minggu (13/06/2021) di Pontianak, persentase BOR menentukan zona rumah sakit. Harisson menjelaskan, untuk BOR dengan persentase di bawah 60 persen masuk dalam kategori zona hijau.
Sesuai persentase itu, keterisian tempat tidur di ruang perawatan baru mencapai sekitar 60 persen dari seluruh kapasitas yang ada. Kondisi ini masih melegakan, karena ketersediaan tempat tidur masih memadai.
Kemudian, jika berkisar antara 60 hingga 80 persen termasuk zona kuning. Ketersediaan tempat tidur semakin kecil.
Zona Merah Rumah Sakit
Dan untuk BOR di atas 80 persen, berarti sudah memasuki zona merah. Dalam kondisi ini, rumah sakit mulai mengalami kewalahan menangani pasien akibat sangat terbatasnya tempat tidur di ruang perawatan.
Maka, jika pemerintah mengumumkan persentase dan zona rumah sakit terkait rasio hunian rumah sakit, seharusnya masyarakat menyadari ada kondisi yang memerlukan perhatian bersama. Sebab dalam kondisi new normal atau adaptasi kebiasaan baru karena pandemi, berbagai pelayanan kesehatan tidak lagi sama seperti masa sebelum pandemi.
Selain ruangan dan tempat tidur pasien yang terbatas, tenaga kesehatan juga sangat terbatas. Kondisi yang membuat rumah sakit harus menentukan skala prioritas dalam memberikan penanganan pasien.
Bukan hanya di bidang pelayanan kesehatan. Tetapi di seluruh segi kehidupan. Penegasan untuk mematuhi protokol kesehatan atau prokes selalu menjadi bagian ketika otoritas menyampaikan informasi penambahan angka kasus. (RED)
Leave a Reply