Arsip

Ayah di Siantan Curi HP Biayai Anak Berobat

pencurian HP
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang ayah di kawasan Siantan Tengah, Pontianak Utara, mencuri handphone (HP) milik seorang penjaga toko di Jl Gusti Situt Mahmud. Tindak pencurian ini dia lakukan pada 6 Juli 2023.

Personil Unit Rerskrim Polsek Pontianak Utara, menangkap lelaki berinsial J (31) ini pada 21 Juli 2023. Polisi yang mendeteksi keberadaan tersangka di kediamannya, melakukan penangkapan. Saat polisi menangkapnya, J tidak melawan.

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, dalam keterangan pers, Senin (24/07/2023), mengatakan, J bekerja sebagai buruh lepas. Dalam pemeriksaan, J mengakui perbuatannya, melakukan pencurian satu unit smartphone milik penjaga toko.

Advertisement

Baca juga: 17 Remaja Sekadau Kepergok Ngamar di Penginapan

Suryadi memaparkan, tersangka datang ke toko itu untuk membeli pulsa. Saat itu, penjaga toko sedang menerima panggilan telepon.

Muncul niat pelaku untuk merampas telepon genggam itu sambil mengancam menggunakan pisau. Setelah berhasil merampas telepon tersebut, J melarikan diri dengan sepeda motornya.

“Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena pelaku tidak memiliki uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit. Sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut,” ujar AKP Suryadi.

Baca juga: Ngaku Polisi, Modus Komplotan Pencuri Mobil Boks di Tayan

J menjual smartphone curiannya seharga Rp 800 ribu kepada temanya. Polisi telah lebih dahulu mengamankan temannya tersebut dan menyita barang bukti smartphone tersebut.

Barang bukti lainnya berupa sebilah pisau yang J gunakan untuk mengancam penjaga toko. Juga sepeda motor yang J gunakan saat melakukan aksinya.

AKP Suryadi menyebut, J dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama sembilan tahun. (*/RED)

Advertisement