PONTIANAK, RUAI.TV – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Barat (AMAN Kalbar) menggelar pertemuan di Kota Pontianak, Senin (15/02/2021), untuk mendorongp ercepatan pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Wakil Ketua Dewan AMAN Kalbar, Stefanus Masiun, berharap agar Raperda PPMHA segera disahkan sehingga masyarakat adat bisa mendapatkan haknya secara utuh.
“Saat ini sudah ada 8 Kabupaten memiliki Perda PPMHA di Kalimantan Barat, dan kita masih memperjuangkan hingga ke tingkat provinsi,” kata Masiun.
Anggota DPRD Kalbar, Martinus Sudarno, menjelaskan, ada berbagai tantangan yang muncul sehingga Raperda tersebut belum disahkan. Di antaranya belum ada kesepakatan dari semua fraksi di DPRD.
“Raperda PPHMA telah diubah menjadi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Adat. Namun sampai saat ini belum juga disahkan. Perkembangannya masih melalui banyak tantangan, salah satunya masih terkendala di DPRD,” ujar Sudarno.
Ranperda PPMHA sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) sejak 2012. Hingga saat ini belum terealisasi, meskipun telah beberapa kali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
Posisi Raperda PPMHA di tingkat provinsi dinilai sangat penting, sebagai sebuah instrumen yang akan mengatur penetapan masyarakat hukum adat. (TS)
Leave a Reply