PONTIANAK, RUAI.TV – Polisi kehutanan di Kota Pontianak, menyita 57 kilogram sisik trenggiling dari tiga orang tersangka pelaku penyeludupan. Tiga orang ini diduga sebagai bagian dari dindikat penyeludupan satwa liar, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Gara-gara Utang, Sekolah di Kubu Raya Ini Kena Segel
Trenggiling termasuk jenis satwa dilindungi di Indonesia. Personil Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), menangani kasus ini. Mereka melakukan jumpa pers, Kamis (15/06/2023) di Kantor SPORC Pontianak.
Dirjen Gakkum KHLK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan, para pelaku tersebut saling berkaitan satu sama lain. Petugas menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda, dengan jumlah barang bukti yang juga berbeda.
Baca juga: Tiga Lokal SDN 06 Nanga Nuar Rusak
Seorang ditangkap di Pontianak, dan seorang lainnya ditangkap di Kabupaten Sambas. Rasio Ridho Sani menyebut, penyeludukan sisik trenggiling itu termasuk kejahatan lingkungan.
“Ini merupakan kejahatan terorganisir yang dapat memutus mata rantai ekosistem sumber daya alam,” kata Rasio Ridho Sani.
Baca juga: Calon Haji Sekadau Menunggu 16 Tahun
Menurut dia, dalam hitungan matematis, dengan jumlah sisik 57 Kg, ada sekitar 228 ekor teringgiling yang harus terbunuh oleh pelaku. (RED)
Trenggiling termasuk jenis satwa dilindungi di Indonesia.