Arsip

14 Kilogram Sisik, Berapa Ekor Trenggiling Jadi Korban?

sisik trenggiling di sekadau_IST_ruai.tv
Petugas menunjukkan barang bukti sisik trenggiling yang disita dari dua warga Kabupaten Sekadau, Senin (18/10/2021). Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Setiap ada sisik trenggiling yang beredar di pasaran, dipastikan telah mengorbankan trenggiling hidup. Sebab, untuk mendapatkan sisiknya, hewan ini jadi korban perburuan dan pembunuhan.

Satwa Trenggiling yang dalam bahasa Latin bernama Manis javanica, merupakan jenis satwa dilindungi di Indonesia. Hewan ini merupakan jenis mamalia khas berwarna kecokelatan dan bersisik. Selain di Pulau Kalimantan, satwa ini tersebar di Sumatera dan Jawa.

Di Indonesia, trenggiling adalah hewan yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Advertisement

Baca juga: 2 Warga Nanga Taman Ditangkap, Jual Sisik Trenggiling

Memperdagangkan sisik trenggiling merupakan perbuatan pidana. Personil dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK Pencegahan, menangkap dua warga Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kedua pelaku, SK (38) dan BW (33) tertangkap saat membawa 14 kilogram sisik trenggiling dalam karung putih menggunakan sepeda motor. Penangkapan berlangsung di Jl Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 10.45 WIB.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement