Arsip

100 Pasutri Pontianak Jalani Itsbat Nikah

pasutri pontianak
Sidang itsbat nikah di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin, Senin (25/10/2021). Foto: courtesy Prokopim Kota Pontianak/ruai.tv
Advertisement

Pasutri Pontianak

Menurut Erma Suryani, sejauh ini berdasarkan dari data yang ada memang masih banyak masyarakat yang status perkawinannya belum tercatat secara negara. Hingga saat ini masih ada sekitar 76 ribu yang belum tercatat. Sementara yang sudah tercatat sekitar 140.529 orang.

“Artinya masih banyak warga Kota Pontianak yang perkawinannya belum tercatat,” ucapnya.

Itsbat nikah selain diikuti mereka yang sudah menikah secara agama, juga ada diantaranya yang memiliki buku nikah. Namun pada saat penerbitan KK, mereka tidak bisa melampirkan fotokopi buku nikah atau tidak melakukan pembaharuan data. Akibatnya di dalam aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan tidak teregister buku nikahnya.

Advertisement

“Hal tersebut mengakibatkan terbitnya kartu keluarga dengan status perkawinan kawin belum tercatat,” sebutnya.

Baca juga: 2 Kilometer, Antrean Kendaraan Akibat Banjir

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Yusnaldi menuturkan Pemerintah Kota Pontianak memfasilitasi sidang itsbat nikah bekerjasama dengan KUA se-Kota Pontianak untuk penerbitan buku nikah sekaligus penerbitan akta kelahiran, penerbitan catatan pinggir perubahan status anak dan perubahan status perkawinan penduduk dalam database kependudukan, yakni dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.

“Status tercatat inilah yang menunjukkan adanya kepastian hukum atau status perkawinan suami dan istri serta menunjukkan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” jelasnya.

Ia berharap warga selalu aktif untuk melaporkan peristiwa kependudukan yang dialami, sebagai contoh, apabila terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan.

“Jangan menunggu hingga ada suatu keperluan baru melakukan pengurusan dokumen kependudukan,” pungkasnya. (*/SVE)

Advertisement