SEKADAU, RUAI.TV – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Sekadau melakukan penghitungan ulang di seluruh tempat pemungutan suara yang ada di Kecamatan Belitang Hilir. Ini merupakan bagian dari Amar Putusan Majelis Hakim, terhadap perkara perselisihan pilkada Sekadau.
Ada 65 TKS yang tersebar di 9 desa di Kecamatan Belitang Hilir. Dalam pleno KPU setelah pilkada Desember tahun lalu, pasangan Aron-Subandrio unggul tipis dibandingkan pasangan pertahana Rupinus-Aloysius.
Baca juga: Patroli Skala Besar di Sekadau, Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Putusan MK
Keputusan MK mendapat perhatian warga Sekadau, khususnya di Kecamatan Belitang Hilir. Camat Belitang Hilir, Sekresno Benyamin, Selasa (23/03/2021), meminta masyarakat menghormati putusan MK dan tetap menjaga ketertiban bersama.
“Keputusan MK merupakan sebuah keharusan, apapun hasil dari penghitungan ulang nanti, harus diterima dengan lapang dada,” kata Sekresno.
Baca juga: Penghitungan Ulang di Belitang Hilir, Babak Baru Sengketa Pilkada Sekadau
Kapolsek Belitang Holir, IPTU Pansang, mengatakan, polisi sudah melakukan sejumlah langkah untuk menjaga situasi. Di antaranya melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat maupun tokoh adat, agar bekerja sama dengan aparat menjaga ketertiban.
Danramil Sungai Ayak, Belitang Hilir, Peltu Sudaryanto, mengatakan, personil TNI turut andil menjaga keamanan pasca putusan MK. Sejumlah personil telah disiagakan membantu kepolisian. (SUK)
Leave a Reply